Rabu, 11 Januari 2012

LSM ALIANSI INDONESIA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Lembaga Swadaya  Masyarakat Aliansi Indonesia didirikan pada tanggal 31 Maret 2008 dengan Akta Notaris No. 12 Jakarta.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia ( LSM – AI )menyatakan bahwa “Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati. Siapa pun yang ingin merubah kedaulatan NKRI, adalah musuh LSM Aliansi Indonesia.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia ( LSM – AI )bersatu mewujudkan keterpaduan menjadi suatu kekuatan Bangsa dan Negara, baik secara individu maupun yang teroganisir dalam organisasi rakyat yang demokrasi dan transparan bagi kesemua Warga Negara Merdeka tanpa harus membedakan suatu suku, agama, gender keturunan dan kedudukan sosial.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia ( LSM – AI ) salah satu perwujudan anak Bangsa Indonesia, tujuan utama mendukung pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, kabupaten maupun kota dapat melakukan tindakan strategis dan konkrit untuk terwujudnya Otonomi Daerah demi kesejahteraan Masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia ( LSM – AI ) mendukung Supremasi Hukum ( Law Of Rule ) sebagai landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat, serta sebagai fungsi kontrol sosial dan menjalankan Keputusan Presiden Nomor 18  pasal 74 tahun 2000 tentang Kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam sektor usaha ( proyek, property, perdagangan, biro jasa hukum, dll ).
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia ( LSM – AI ) secara khusus memperhatikan masalah Hankam Negara ( Hankamneg ) termasuk diantaranya masalah Kantibmas, sesuai dengan amanat UUD 1945 Tentang Pertahanan Negara, dimana setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib bela Negara.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia ( DPP LSM – AI ) menetapkan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan pengurus DPP LSM Aliansi Indonesia, telah dinyatakan sah dan berlaku merupakan aturan mengikat dikesemua Ketua Eksekutif, Kader, Kandidat dan Anggota LSM Aliansi Indonesia dimanapun berada.
Akhir kata”Selamat Bekerja dan berjuang dalam menegakkan Keadilan dan Kebenaran untuk budaya Bangsa Indonesia demi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

DPP LSM ALIANSI INDONESIA



          H. DJONI LUBIS                                                             Drs. KITA GIAT NAPITUPULU, MM
                   Ketua Umum                                                                                         Sekjen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar